MITRABERITA.NET | Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal yang terorganisir dengan menangkap dua pelaku di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani serta di salah satu permukiman warga. Penangkapan ini bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar, yang diduga terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, mengungkap operasi tersebut merupakan rangkaian penindakan yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. Hingga kini, total 11 orang diamankan dalam jaringan yang sama.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Ahad (29/3/2026).
Dari hasil penyidikan awal, tersangka NH diketahui merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara. Sementara HLT berperan sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm dari tangan HLT. Tak hanya itu, petugas juga menyita ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
“Barang bukti ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari penyedia dana hingga pemasok amunisi ilegal,” jelas Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
“Ini adalah hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ia memastikan patroli dan sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat terus diperkuat guna mencegah peredaran senjata sejak dini.
Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi







