MITRABERITA.NET | Persatuan Mahasiswa Aceh di Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menuntut pemerintah pusat mengembalikan empat pulau milik Aceh yang kini diserahkan ke Sumatera Utara.
Dalam aksinya pada Jumat 13 Juni 2025, mereka mengaku heran karena negara ini seolah lupa bahwa Aceh adalah wilayah yang memiliki sejarah panjang perjuangan dan kontribusi besar terhadap berdirinya Republik Indonesia.
Namun kini, seperti peribahasa air susu dibalas dengan air tuba, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri justru bermain-main dengan kedaulatan wilayah Aceh.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Kemendagri secara sepihak menetapkan pemutakhiran kode wilayah administratif yang mengalihkan empat pulau yang secara historis dan administratif milik Aceh ke wilayah Sumatera Utara, yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo.
“Keputusan ini sangat memilukan bagi rakyat Aceh dan menunjukkan bahwa pusat tidak pernah benar-benar serius menjaga stabilitas politik di Aceh,” ujar Gamal, selaku koordinator aksi.
“Perdamaian Aceh baru seumur jagung, dan kini kembali diusik oleh kebijakan sembrono dari pusat,” sambungnya di hadapan peserta aksi yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya (PEMA Jakarta Raya).
PEMA Jakarta Raya menilai keputusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk nyata perampasan wilayah melalui regulasi. “Ini merupakan pengkhianatan terhadap semangat perdamaian Aceh yang dituangkan dalam MoU Helsinki,” tegasnya.
“Jika pemerintah pusat terus bermain api, maka jangan salahkan rakyat Aceh bila kembali muncul ketidakpercayaan terhadap negara,” pungkasya.
Editor: Redaksi