MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi Surat Edaran Wali Kota tentang PBB-P2. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari masyarakat, menunjukkan bahwa Pemko merespons aspirasi publik.
Sebelumnya, surat edaran tersebut mensyaratkan bukti lunas PBB-P2 untuk seluruh urusan administrasi di tingkat gampong dan kecamatan. Kini, ketentuan itu dipersempit hanya untuk pengurusan surat keterangan usaha.
Kebijakan yang direvisi tersebut membuat layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan kembali dijamin tanpa persyaratan pajak.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk koreksi arah demi melindungi hak masyarakat atas layanan publik,” ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr, Usman Lamreung, Ahad 31 Agustus 2025.
Namun, menurutnya respon cepat tersebut perlu dilengkapi dengan transparansi penggunaan pajak yang diperoleh sebagai PAD setiap tahunnya, termasuk jumlah yang terkumpul dan program pembangunan yang dibiayai.
“Transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko, memastikan bahwa pajak yang dihimpun benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mencegah kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah,” tegasnya.
Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan Pemko. Legalitas kebijakan ini terbilang rapuh. Idealnya, syarat bukti lunas pajak untuk keperluan administrasi diatur melalui Peraturan Wali Kota, bukan sekadar Surat Edaran yang rentan dipersepsikan sebagai kebijakan yang melampaui kewenangan.
Lebih lanjut Akademisi Universitas Abulyatama itu menuturkan, revisi ini memang merupakan langkah maju, tetapi penataan tata kelola tetap harus dibenahi. Dasar hukum harus jelas, sistem data perlu terintegrasi, dan mekanisme pengecualian harus lebih manusiawi.
“Jika hal-hal ini terpenuhi, kebijakan PBB-P2 tidak hanya menjadi instrumen pemungutan, tetapi juga alat keadilan fiskal yang sejalan dengan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
“Ditambah lagi dengan adanya kenaikan PBB, hal ini mengindikasikan bahwa Pemko tengah mengejar pajak di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak menentu. Janganlah mengejar PAD dengan cara membebani rakyat di tengah situasi ekonomi yang serba sulit ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi