MITRABERITA.NET | Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa hukum perlahan mulai kembali ke jalur semestinya, sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip pada Jumat 1 Agustus 2025.
Mahfud menyebut bahwa opini publik yang sejak awal mencium aroma politis dalam kasus hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut ternyata tidak salah.
Dengan adanya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Mahfud menilai publik mendapatkan konfirmasi bahwa proses hukum yang menimpa keduanya memang sarat kepentingan politik.
“Keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” tegas Mahfud.
Beda Abolisi dan Amnesti
Dalam penjelasannya, Mahfud juga meluruskan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang kerap membingungkan publik.
Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan, artinya seseorang yang tengah menjalani proses hukum bisa dihentikan tanpa perlu vonis akhir.
Amnesti, sebaliknya, menghapuskan akibat hukum dari vonis pidana, sehingga seseorang yang telah divonis bisa dibebaskan dari hukuman yang sedang dijalani.
“Perdebatan soal kenapa Hasto dapat amnesti, dan Tom dapat abolisi, hanya sebatas teknis. Substansinya sama, yaitu pembebasan,” kata Mahfud.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, kini proses selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi membebaskan kedua tokoh tersebut.
Mahfud pun berharap Presiden Prabowo menjadikan momen ini sebagai tonggak untuk membangun Indonesia sebagai negara hukum sejati, bukan negara kekuasaan.
“Hukum harus dipandang sebagai hukum. Tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau dijalankan berdasarkan pesanan,” tegas Mahfud.
Mahfud juga memberikan apresiasi kepada masyarakat sipil, akademisi, serta para penyusun amicus curiae yang turut menyuarakan kebenaran dalam kasus ini.
Baginya, pembebasan ini bukan hanya kemenangan personal bagi Hasto dan Tom, melainkan kemenangan untuk akal sehat publik Indonesia.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil yang terus meneriakkan kebenaran,” tutup Mahfud.
Sebelumnya, keputusan yang mengejutkan publik ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Langkah ini menjadi babak baru dalam peta politik dan hukum nasional, menandai sikap Presiden Prabowo yang ingin merestorasi kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum di tanah air.
Editor: Tim Redaksi














