MITRABERITA.NET | Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imum Mukim dan Keuchik.
Kegiatan yang digelar Dinas Pertanahan Aceh Besar tersebut berlangsung di Aula Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu 23 April 2025.
Dalam sambutannya, Farhan menekankan pentingnya pembinaan ini sebagai bekal bagi para pemimpin gampong dalam menangani persoalan pertanahan yang kerap menjadi sumber konflik di masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting agar imum mukim dan keuchik memiliki pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di gampong maupun di tingkat kecamatan,” ujar Farhan.
Ia juga mengingatkan bahwa salah satu akar permasalahan sengketa tanah adalah minimnya dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Ia mengimbau agar para keuchik mendorong warganya untuk segera mendaftarkan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Farhan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten di Aceh yang mendapatkan program pendaftaran tanah ulayat dari Kementerian ATR/BPN, dengan dua sertifikat tanah ulayat yang telah diterima dari wilayah Kecamatan Seulimuem dan Darussalam.
“Saya harap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini sampai selesai, karena manfaatnya sangat besar. Tahun lalu, peserta yang mengikuti pembinaan ini telah mampu menangani kasus sengketa secara lebih bijak dan tepat,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Rahmadaniaty, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dan teknis kepada para Imum Mukim dan Keuchik terkait pengurusan administrasi pertanahan.
Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan tata kelola pertanahan di daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga, sehingga pelaksanaan urusan pertanahan bisa lebih tertib dan efektif,” katanya.
Pembinaan diikuti oleh 25 peserta, terdiri atas 15 Keuchik dan 10 Imum Mukim dari berbagai wilayah di Aceh Besar. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Pertanahan Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar, serta perwakilan dari Kejari Aceh Besar.
Kegiatan ini diharapkan mampu membekali aparatur gampong dengan wawasan hukum pertanahan yang kuat, guna mengurangi konflik dan meningkatkan kepastian hukum di masyarakat.