MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pemilik penginapan agar senantiasa mematuhi aturan pelaksanaan Syariat Islam sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.
Imbauan ini disampaikan setelah tim gabungan menggelar razia dan pengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di sejumlah penginapan dalam wilayah Aceh Besar, Sabtu malam 24 Mei 2025.
Razia tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh, Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Besar, serta Polisi Militer.
Pengawasan dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah, yang menjadi lokasi sejumlah penginapan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam menegakkan Syariat Islam di Aceh Besar.
“Pengawasan ini kita laksanakan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.
“Alhamdulillah, hasil pengawasan malam ini tidak ditemukan pelanggaran syariat di penginapan-penginapan yang kami periksa. Namun, kami tetap mengimbau kepada pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat dan mendukung penegakan qanun di Aceh Besar,” tambahnya.
Muhajir juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang tergabung dalam tim pengawasan atas koordinasi dan kerja sama yang solid demi menjaga nilai-nilai syariat di wilayah Aceh Besar.
“Pengawasan dan patroli rutin seperti ini, akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Bupati Syeh Muharram dalam memastikan penerapan Syariat Islam berjalan secara tertib dan damai di Aceh Besar,” pungkasnya.