MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar rapat kerja bersama pemerintah mukim dan gampong dalam wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kamis 8 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, yang akrab disapa Syeh Muharram.
Dalam sambutannya, Syeh Muharram menegaskan pentingnya perubahan positif dalam tata kelola Pemerintahan Gampong, terutama dalam hal percepatan pengajuan Siltap (penghasilan tetap) dan pengelolaan dana desa agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Harus ada perubahan positif dalam pemerintahan gampong, baik itu dalam percepatan pengajuan D maupun dalam pengelolaan dana desa yang membawa efek positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung visi dan misinya dalam membangun Aceh Besar yang lebih baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung berjalannya segala visi misi demi Aceh Besar yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syeh Muharram menyoroti pentingnya menjaga potensi sumber daya alam di Kecamatan Peukan Bada, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan perikanan. Ia memperingatkan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan menjadi permukiman atau bangunan lain.
“Jangan mengalihfungsikan lahan sawah menjadi permukiman penduduk atau bangunan lainnya, karena sawah sangat penting sebagai lahan pertanian. Tanpa sawah, di mana lagi kita akan menanam gabah sebagai bahan makanan pokok?” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, ia juga mengusulkan pembentukan sekretariat bersama yang terdiri dari forum mukim, keuchik, pendamping desa, TKSK, dan unsur Forkopimcam untuk mengawal dan mengawasi program pemerintahan di tingkat gampong.
Syeh Muharram turut menekankan pentingnya mengaktifkan kembali Pageu Gampong dan membentuk satgas yang bekerja sama dengan BNN guna melindungi masyarakat dari pengaruh negatif.
“Pageu gampong harus segera aktif kembali dan satgasnya dapat segera dibentuk. Ini penting untuk membackup masyarakat dari pengaruh negatif luar, dan program pageu gampong ini akan kita kolaborasikan dengan BNN,” sebutnya.
Ia juga meminta agar legalitas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diurus langsung tanpa perantara atau calo, dan menegaskan seluruh prosesnya harus melalui jalur resmi dengan pendampingan dari pihak kecamatan.
“Jika ada yang mengatasnamakan diri dari pihak yang bukan bagian pemerintahan kecamatan, maka harus ditolak. Semua pengajuan harus sesuai jalur resmi,” tegasnya lagi.
Menutup sambutannya, Syeh Muharram menegaskan pentingnya penyelesaian batas wilayah gampong agar tidak menjadi beban generasi mendatang.
“Biarkan generasi penerus kita memikirkan masa depan yang lebih gemilang dan jangan jadikan permasalahan masa lampau menjadi beban pikirannya,” ungkap Syeh Muharram seraya menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah bainah atau warisan, melainkan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan, AP, Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini, S.Ag, unsur Forkopimcam Peukan Bada, para mukim, keuchik, serta perangkat gampong se-Kecamatan Peukan Bada.
Editor: Redaksi