MITRABERITA.NET | Pemkab Aceh Besar bersama prajurit TNI dari Kodim 0101/KBA, pada Ahad 29 Desember 2024, melakukan pengecatan ulang pagar kuburan massal para syuhada tsunami di Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Pengecatan ulang tersebut dilakukan sebagai respons terhadap aksi vandalisme yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, yang menyemprotkan cat semprot vilox pada pagar yang baru saja dicat.
Camat Ingin Jaya, Almubarak Akbar, menyesalkan adanya aksi vandalisme tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengecatan ulang pagar ini dilakukan untuk memberikan suasana yang nyaman dan indah.
Mengingat lokasi kuburan massal tersebut berada di jalur protokol dan sering dikunjungi oleh keluarga korban tsunami dari berbagai penjuru Aceh.
“Kita berkewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan lokasi ini, mengingat pentingnya tempat ini bagi keluarga para syuhada,” ujarnya.
Almubarak mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pembersihan lokasi makam sebelum acara mengenang bencana tsunami pada 26 Desember 2024 lalu.
Pembersihan tersebut melibatkan jajaran TNI/Polri, ASN Pemkab Aceh Besar, dan elemen sosial lainnya. Namun, setelah lokasi makam terlihat indah dan asri, aksi vandalisme muncul secara tiba-tiba.
“Alhamdulillah, pengecatan kembali telah dilakukan oleh personil TNI dari Kodim 0101/KBA,” tambahnya.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dandim 0101/KBA, Kolonel Czi Widya Wijanarko, yang sangat peduli terhadap kondisi kuburan massal tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Pak Dandim untuk memastikan fasilitas ini tetap terjaga, termasuk dukungan material untuk pengecatan ulang pagar yang terkena aksi vandalisme,” kata Iswanto, sekaligus mengimbau semua pihak untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
Dalam hal kepemilikan lahan kuburan massal, Pemkab Aceh Besar telah menyelesaikan status kepemilikan secara hukum, dan lahan tersebut kini tercatat sebagai milik Pemerintah Aceh setelah keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin, yang mengonfirmasi bahwa masalah kepemilikan lahan telah tuntas.