DAERAHPEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Besar dan BPK Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Kerugian Daerah

×

Pemkab Aceh Besar dan BPK Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Kerugian Daerah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara Inspektorat, yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, pada Kamis 9 Oktober 2025. Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh untuk menggelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara, yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah (TP-GR), serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, menegaskan bahwa Inspektorat siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan saran dari BPK Aceh untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK agar proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), agar setiap langkah penanganan kerugian daerah berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

“Proses ini tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti, para Inspektur Pembantu, dan sejumlah pejabat di lingkungan Inspektorat Aceh Besar.

Sementara itu, perwakilan Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) BPK Perwakilan Aceh menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur penyelesaian kerugian daerah bagi para bendahara atau pihak yang terbukti menyebabkan kerugian.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di Aceh Besar,” ungkap perwakilan BPK Aceh.

Sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola keuangan yang baik, BPK Perwakilan Aceh turut menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah.

Buku tersebut diharapkan menjadi panduan teknis dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan mempercepat proses penyelesaian kasus secara profesional dan terukur.

Dengan sinergi yang terus diperkuat antara Pemkab Aceh Besar dan BPK, diharapkan ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sesuai prinsip “Good Governance”.

Editor: Redaksi

Media Online