MITRABERITA.NET | Pemerintah dikabarkan tengah memfinalisasi regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop memotong langsung pajak penghasilan dari para pedagang di platform mereka.
Aturan ini akan diumumkan Kementerian Keuangan pada Juli 2025, menurut dokumen internal Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh Reuters dan konfirmasi dari dua sumber terpercaya.
Kebijakan ini secara khusus menyasar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang akan dikenai potongan pajak sebesar 0,5% dari penghasilan.
Seperti dilansir Warta Ekonomi, pemotongan akan dilakukan langsung oleh platform, yang juga diwajibkan melaporkan data transaksi kepada otoritas pajak.
Namun bukan hanya pemotongan pajak yang akan diterapkan. Pemerintah juga menyelipkan sanksi administratif bagi platform yang telat atau tidak menyerahkan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak secara tepat waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan fiskal, di tengah kondisi anggaran negara yang sedang tertekan.
Ini bukan kali pertama pemerintah mencoba memungut pajak langsung dari Pedagang Online. Pada 2018, kebijakan serupa sempat diterapkan, namun hanya bertahan tiga bulan akibat tekanan dari pelaku industri yang menolak keras regulasi tersebut.
Kali ini, pemerintah tampak lebih siap, namun tantangan tetap besar. Salah satunya kesiapan sistem perpajakan nasional dalam mengolah data dalam volume besar secara cepat dan akurat, sesuatu yang belum sepenuhnya meyakinkan pelaku industri.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum memberikan tanggapan resmi atas rincian aturan tersebut. Namun mereka menyatakan bahwa jutaan penjual bisa terdampak jika kebijakan ini dijalankan tanpa persiapan yang matang.
Editor: Tim Redaksi