MITRABERITA.NET | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang resmi ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa yang tergolong mewah.
Sri Mulyani mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat dengan mengatur pengenaan pajak yang lebih tinggi terhadap barang-barang yang tergolong mewah.
Dia mengatakan bahwa dalam PMK 131/2024 tersebut terdapat dua skema pengenaan tarif PPN 12 persen yang dijelaskan secara rinci dalam pasal 2 dan pasal 3.
Skema pertama berlaku untuk impor barang kena pajak dan penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
Skema ini khusus diterapkan pada barang mewah seperti kendaraan bermotor, yang selama ini sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, untuk BKP yang tidak termasuk barang mewah, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memperlancar transaksi dan penyerahan barang dengan lebih adil di mata konsumen dan pelaku usaha.
Penting untuk dicatat, PMK ini juga mengatur masa transisi. Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Namun, setelah itu, pada 1 Februari 2025, ketentuan baru akan berlaku sepenuhnya, dengan DPP dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.