EKONOMI & BISNIS

Pemerintah Resmi Gelontorkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Nasional, Wajib Disalurkan ke Kredit Produktif

×

Pemerintah Resmi Gelontorkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Nasional, Wajib Disalurkan ke Kredit Produktif

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

MITRABERITA.NET | Pemerintah mengambil langkah berani dengan menempatkan Rp200 triliun uang negara di lima bank nasional. Dana jumbo itu diwajibkan mengalir ke kredit produktif, bukan ke investasi surat berharga, demi menggerakkan sektor riil dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Uang Rp200 triliun itu ditempatkan di lima bank besar, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meluncurkan aturan main penggunaan dana tersebut. Purbaya menekankan, dana Rp200 triliun itu tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan wajib disalurkan dalam bentuk kredit produktif untuk masyarakat.

“Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya, Sabtu 13 September 2025.

Purbaya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menghidupkan kembali sektor riil melalui perbankan. Karena itu, setiap bank penerima penempatan dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setiap bulan.

“Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli SBN,” tegasnya.

Dalam kebijakan yang sama, tenor penempatan dana ditetapkan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Mekanisme dilakukan melalui deposito on call baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang.

Tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Dengan skema ini, pemerintah berharap bank-bank besar lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor produktif, seperti UMKM, industri, dan perdagangan. Menkeu optimis, langkah ini akan mempercepat perputaran ekonomi di tengah perlambatan global.

Editor: Redaksi

Media Online