MITRABERITA.NET | Polemik mengenai pungutan royalti musik yang belakangan menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna memastikan transparansi dalam penarikan dan penyaluran royalti.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” ujar Supratman.
Hal itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam 18 Agustus 2025. Ia menegaskan audit yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan mekanisme yang paling tepat untuk sistem royalti di Indonesia.
“Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat,” katanya, seperti disadur dari iNews.id, Selasa 19 Agustus 2025.
“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” tuturnya.
Selain audit, pemerintah juga berencana mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha, agar regulasi royalti bisa berjalan adil.
“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegas Supratman.
Seperti diketahui, isu royalti musik kembali mencuat setelah adanya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.
Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan pemilik usaha kecil dan menengah.
Sebagian pemilik kafe bahkan memilih untuk tidak memutar lagu lagi di tempat usahanya, dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung, demi menghindari kewajiban pembayaran royalti.
Langkah audit yang digagas pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kejelasan sekaligus memastikan bahwa sistem royalti berjalan transparan, adil, dan tidak membebani sektor usaha, khususnya UMKM.
Editor: Tim Redaksi