MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk segera ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan Ketua DPRA, Zulfadli, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRA, Kamis sore 21 Agustus 2025.
Dengan pengesahan ini, tahapan berikutnya adalah menyerahkan dokumen RPJMA ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, Raqan RPJMA 2025–2029 akan diqanunkan dan menjadi pedoman resmi pembangunan Aceh lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa RPJMA merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan Aceh.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem.
Mualem juga mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRA yang menurutnya menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan dokumen RPJMA.
Gubernur menjelaskan, penyusunan Raqan RPJMA 2025–2029 telah melalui proses panjang, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, harmonisasi dengan dokumen nasional, hingga fasilitasi dengan Kemendagri. Hal ini menjadikan RPJMA sebagai dokumen yang partisipatif, terukur, dan berbasis data.
“Pemerintah Aceh berkomitmen mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala demi pencapaian target pembangunan,” tegas Mualem.
Ia menambahkan, keberhasilan RPJMA sangat ditentukan oleh implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. “Mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna pengesahan RPJMA 2025–2029 dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, serta dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, kepala SKPA, dan tamu undangan lainnya.
Editor: Redaksi