MITRABERITA.NET | Momen sakral shalat Subuh dimanfaatkan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Banda Aceh untuk melakukan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri.
Pelaku berinisial NM (36), akhirnya diringkus oleh personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah dilaporkan mencuri motor dan barang berharga milik majikannya di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
Saat itu, korban tengah meninggalkan rumah dalam kondisi tidak terkunci untuk menunaikan shalat Subuh di meunasah bersama anaknya.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di garasi dalam keadaan terkunci. Namun sepulang Subuh, handphone dan dompet sudah raib dari tempat semula,” kata Kompol Fadillah dalam keterangannya, dalam keterangan tertulis yang diterima media, pada Selasa 15 Juli 2025.
Korban yang panik kemudian mengecek isi rumah dan mendapati sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp 500 ribu ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengantongi bukti kuat yang mengarah kepada NM, PRT yang baru bekerja di rumah tersebut. Tim opsnal Unit Ranmor pun bergerak cepat mengamankan pelaku di kediaman korban, yang saat itu NM sedang berada di sana.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor dan salah satu handphone telah diberikan kepada anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat,” ungkap Kompol Fadillah.
NM beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus Serupa, Remaja 17 Tahun Curi Motor di Aceh Besar
Kasus Curanmor juga terjadi di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Seorang remaja berinisial JM (17) nekat mencuri motor milik warga yang terparkir dalam rumah pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah pelapor menyadari motornya raib, ia langsung menghubungi pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JM di sekitar Bandara Sultan Iskandar Muda.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian pada Senin 14 Juli 2025.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. Pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Fadillah.
Polresta Banda Aceh mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah dan kendaraan, termasuk memilih tenaga kerja rumah tangga yang dapat dipercaya dan telah diverifikasi.
Editor: Tim Redaksi