DINAMIKAPERISTIWAUTAMA

Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri, Polisi Ungkap Motifnya

×

Pembakar Dayah Babul Maghfirah Ternyata Santri, Polisi Ungkap Motifnya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, pada Kamis 6 November 2025. FOTO: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Fakta mengejutkan muncul dari kasus pembakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka rupanya merupakan santri aktif di dayah tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur mengaku nekat membakar gedung asrama karena tekanan psikologis akibat perundungan (bullying) yang ia alami dari teman-temannya.

“Pelaku mengaku sering dibully, merasa tertekan secara mental, dan akhirnya timbul niat membakar asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang selama ini memperlakukan dia buruk ikut terbakar,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, pada Kamis 6 November 2025, mengatakan bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menegaskan, meskipun pelaku masih anak di bawah umur, tindakannya tetap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Namun, proses hukum akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan pelaku sementara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online