MitraBerita | Seorang pemuda berinisial MA (24) asal Gampong (Desa) Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi kurir sabu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah ditangkap oleh petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 23 Agustus 2024 lalu, ketika MA berencana terbang ke Jakarta dengan membawa sejumlah barang haram sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa MA ditangkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai gerak-geriknya saat melewati pemeriksaan keamanan di Bandara.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 386,32 gram yang disembunyikan pelaku di paha dan celana dalam.
“Petugas mendapati tiga bungkusan sabu yang ditempelkan di paha kanan, paha kiri, serta di celana dalam tersangka,” ungkap AKP Rajabul, kepada awak media di Banda Aceh, Rabu 16 Oktober 2024.
Setelah penangkapan, MA dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, MA mengakui narkotika tersebut milik seorang bernisial BG, warga Lhokseumawe, yang dititipkan kepadanya melalui temannya IL, yang juga warga Lhokseumawe. Kedua orang tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kepolisian juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan dari MA, pelaku diiming-imingi uang sebesar Rp 17 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta.
“IL memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta dan selembar boarding pass untuk keberangkatan MA,” lanjut AKP Rajabul.
Rencananya, setelah berhasil mengantarkan sabu, MA akan menerima sisa pembayaran dari BG. Namun, pelaku justru diciduk petugas di Bandara SIM.
Selain tiga bungkusan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, dua unit ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Tindak pidana yang dilakukan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 115 ayat (2), dan Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MA menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
AKP Rajabul menegaskan, peredaran narkotika antar provinsi ini sangat berbahaya dan harus diwaspadai. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh,” pungkasnya.