Indeks

Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat Tidak Hormat

  • Bagikan
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat Tidak Hormat. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polri mengambil langkah tegas terhadap seorang perwira polisi yang terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa 26 November 2024, pelaku yang merupakan seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kami tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu 27 November 2024.

Sidang kode etik yang berlangsung sejak pagi tersebut dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas dan tim internal Polri.

Sidang menyatakan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH dijatuhkan. Terduga pelaku tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri ini. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang sedang berjalan,” ujar Arief.

Terkait dengan motif penembakan, Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Fokus kami saat ini pada sidang kode etik, sementara proses pidana terus berjalan,” tegasnya.

Kompolnas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Arief Wicaksono menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.

Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Sandi Nugroho.

  • Bagikan
Exit mobile version