Indeks

PBNU Terbitkan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel

  • Bagikan
PBNU Terbitkan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel. Foto: NU Online

MitraBerita | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi keras terkait larangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang memiliki afiliasi dengan Israel. Surat edaran resmi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 ini dikeluarkan oleh PBNU untuk menguatkan kebijakan yang sebelumnya pada masa kepengurusan KH Said Aqil Siroj tahun 2021.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Sabtu 20 Juli 2024, PBNU dengan tegas menyampaikan instruksi tersebut untuk menghentikan dan menangguhkan semua program atau proyek kerja sama dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC) masih berlaku dan tidak pernah dicabut sejak awal dikeluarkan.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan penegasan ulang atas kebijakan yang telah ada sejak masa kepemimpinan KH Said Aqil Siroj.

“Kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itu, sudah ada sejak kepengurusan sebelumnya,” kata Amin Said Husni.

Amin menambahkan bahwa surat edaran ini diterbitkan kembali setelah adanya kejadian lima orang nahdliyin yang mengunjungi Presiden Israel tanpa izin dari PBNU, sehingga diterbitkan lagi instruksi tersebut untuk mengingatkan kembali seluruh struktur PBNU, termasuk pengurus wilayah, cabang, banom (badan otonom), serta lembaga-lembaga di lingkungan NU.

“PBNU menegaskan kembali kepada semua jajaran struktural NU, termasuk perguruan tinggi, pondok pesantren, dan madrasah, bahwa keputusan ini masih berlaku dan harus diikuti,” tegasnya.

Terkait dengan konsekuensi bagi pelanggar surat edaran tersebut, Amin menyatakan PBNU akan melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kami akan melakukan pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version