MITRABERITA.NET | Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh nomor urut 1 Illiza dan Afdhal, mengaku bakal menghapus pajak dan zakat jika nanti terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh pada Pilkada 2024.
Menurut Afdhal, pajak PPh 21 ini memang tentang penurunan atau penghapusan pajak atau pun zakat. Dia menyebut di Kota Banda Aceh banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan untuk urusan pengurangan pajak.
“Yang pastinya ke depan kalau pun ada ASN ASN yang meminta pengurangan pajak, itu kita akan memverifikasi ulang dokumen dan kelengkapannya,” ungkap Afdhal dalam debat putaran kedua di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu malam 20 November 2024.
Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, ketika meminta pengurangan pajak, pegawai harus membayar ke tempat lembaga lembaga negara, contoh ke Baitul Mal dan sebagainya.
“Setelah kita dapat dan memverifikasi dokumen dokumen yang sudah ada, bukti pembayaran yang sudah resmi, baru kita mungkin menghitung ulang, sehingga kita akan dapat jumlah zakat yang terhutang per tahunnya, yang nantinya akan kita buat pengurangan dan penghapusan pajak,” jelasnya.
“Penghapusan pajak ataupun zakat ini bisa kita lakukan untuk kawan kawan ASN di Kota Banda Aceh,” kata Afdhal saat menjawab pertanyaan tentang pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan atau PPh 21.