PARLEMEN

Pansus DPRA Bongkar 450 Tambang Ilegal di Aceh, 1.000 Excavator Bayar Setoran Rp360 Miliar per Tahun

×

Pansus DPRA Bongkar 450 Tambang Ilegal di Aceh, 1.000 Excavator Bayar Setoran Rp360 Miliar per Tahun

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRA Bongkar 450 Tambang Ilegal di Aceh. Foto: Dok. Humas DPRA

MITRABERITA.NET | Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membeberkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh.

Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak alam dan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan daerah. Seperti disampaikan Sekretaris Pansus Minerba DPRA, Nurdiansyah Alasta.

Ia mengungkap bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal tersebut.

“Pansus DPR Aceh menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, cukong, dan pengusaha minyak ilegal,” ungkapnya.

“Akibat kondisi ini, kerugian besar ditanggung masyarakat dan daerah. Karena itu, Pansus meminta Gubernur Aceh segera menutup seluruh kegiatan tambang ilegal,” tegas Nurdiansyah dalam rapat paripurna DPRA, pada Kamis 25 September 2025.

Pansus mencatat sedikitnya 450 titik lokasi tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie.

Lebih mengkhawatirkan, terdapat sekitar 1.000 unit excavator yang beroperasi aktif di tambang ilegal tersebut. Setiap alat berat disebut diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai upeti yang disebut sebagai “uang keamanan”.

“Jika dikalkulasikan, setoran ilegal ini mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada tindakan serius untuk memberantasnya,” beber Nurdiansyah.

Nurdiansyah menilai, besarnya angka yang berputar dalam bisnis ilegal tersebut membuktikan adanya praktik sistematis yang merugikan Aceh. Selain merusak lingkungan, kondisi ini juga menggerus potensi penerimaan resmi daerah.

Karena itu, Pansus Minerba mendesak Pemerintah Aceh agar segera menutup seluruh tambang ilegal. Ia juga menawarkan solusi agar masyarakat tetap dapat menikmati manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

“Pansus meminta agar pengelolaan tambang bisa diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi di gampong dengan bermitra bersama BUMD. Dengan begitu, masyarakat tetap sejahtera tanpa harus merusak alam dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan resmi,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Media Online