Pansel Kepala BPMA Dihadapkan dengan Isu Ketidaksesuaian Persyaratan, Masyarakat Meminta Penjelasan

  • Bagikan
Kantor BPMA. Foto: Info Publik

MITRABERITA.NET | Panitia Seleksi (Pansel) Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk calon yang lolos ke tahap wawancara. Namun, di balik proses yang tengah berjalan, muncul sebuah persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih.

“Persyaratan yang ditetapkan untuk calon Kepala BPMA, khususnya terkait kualifikasi teknis dan manajerial, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Aceh,” kata Pengamat Politik, Usman Lamreung, Sabtu 7 Desember 2024.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, pasal 26 huruf d dengan tegas mengatur bahwa calon Kepala BPMA harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi.

Namun, dalam pengumuman terbaru dari Pansel, terdapat pernyataan yang agak membingungkan, yaitu persyaratan yang menyebutkan bahwa calon diutamakan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dengan pengalaman minimal 5 tahun, terutama di bidang minyak dan gas bumi.

Kata “diutamakan” ini, menurut sejumlah pihak, dapat dipahami dengan dua cara yang berbeda —apakah itu syarat yang harus dipenuhi atau sekadar penilaian tambahan.

“Perbedaan interpretasi antara aturan dalam PP No. 23 Tahun 2015 dengan pengumuman seleksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika persyaratan yang ditetapkan oleh panitia tidak sepenuhnya sejalan dengan pasal yang mengatur kewajiban pengetahuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi, maka seluruh calon yang tidak memenuhi kriteria tersebut seharusnya gugur dalam seleksi administrasi,” jelasnya.

Usman Lamreung menegaskan ketidaksesuaian ini menambah kecurigaan bahwa ada kemungkinan upaya untuk memberikan kelonggaran agar kandidat tertentu bisa lolos seleksi, yang bisa memengaruhi kredibilitas dan independensi panitia.

Selain itu, percepatan proses seleksi yang begitu cepat, dimulai dari pembentukan tim seleksi hingga pembukaan rekrutmen, turut menambah rasa penasaran di kalangan masyarakat Aceh.

“Masyarakat merasa bahwa seleksi Kepala BPMA ini dilaksanakan dengan terburu-buru tanpa memperhatikan regulasi yang ada, apalagi jika persyaratan yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Karena itu, kata Usman Lamreung, masyarakat Aceh meminta agar proses seleksi Kepala BPMA ditunda hingga dilantik Gubernur Aceh definitif yang dapat memastikan seluruh prosedur seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini dianggap penting agar proses seleksi tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga adil bagi semua calon yang ingin berkompetisi dalam jabatan strategis ini.

“Tentu saja, proses seleksi yang bebas dari intervensi dan sesuai dengan peraturan yang ada adalah harapan semua pihak untuk menjaga kredibilitas BPMA dan memastikan pengelolaan minyak dan gas di Aceh berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

  • Bagikan