NASIONALTNI/POLRI

Panglima TNI Diminta Tinjau Ulang Pengerahan Prajurit ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

×

Panglima TNI Diminta Tinjau Ulang Pengerahan Prajurit ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Diminta Tinjau Ulang Pengerahan Prajurit ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia. Foto: Puspen TNI

MITRABERITA.NET | Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapat sorotan.

Panglima TNI diminta mengkaji ulang perintah yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu. Sorotan itu datang dari Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan.

Seperti dilansir Metrotvnews, Senin 12 Mei 2025, menurutnya, Panglima TNI perlu mengkaji ulang terbitnya telegram Panglima TNI tanggal 5 Mei 2025.

“Yang isinya perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan dukungan kepada seluruh kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin 12 Mei 2025.

Edi mengatakan bahwa kebijakan tersebut kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Ia berharap telegram Panglima TNI tersebut tidak menabrak aturan.

“Harus dipahami bahwa tugas TNI sesuai aturan adalah pertahanan keamanan dan tidak ada urusan dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu, bila melihat dari aturan lain, telegram itu juga bertentangan dengan konstitusi.

Baik Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, serta UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi TNI.

“Bila telegram ini tetap dipaksakan, dikawatirkan akan muncul persepsi baru masyarakat, ada intervensi militer dalam ranah sipil khususnya dalam penegakan hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat melakukan kerja sama dengan TNI, terkait pengamanan Kejari dan Kejati seluruh Indonesia oleh TNI.

Surat telegram TNI terkait pengamanan menyeluruh ini sudah terbit dan diberitakan secara luas oleh berbagai media nasional. Namun, langkah pastinya sedang dalam proses.

Editor: Redaksi

Media Online