MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dalam menertibkan baliho-baliho ilegal yang selama ini berdiri tanpa izin dan diduga menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pendataan terbaru yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, terdapat 133 titik baliho ilegal yang akan dibongkar secara bertahap.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, saat memimpin penertiban baliho liar di kawasan Simpang Jam, tepatnya di seberang jalan kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat malam 30 Mei 2025.
“Secara menyeluruh ada 133 titik, tapi yang kita lakukan masih 23 titik sejak kita bongkar,” ungkapnya dalam wawancara dengan wartawan.
Menurut Illiza, hingga kini belum ada pemilik baliho ilegal yang memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan papan iklan mereka yang tidak memiliki izin.
Hal ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab dari pihak-pihak yang memasang reklame di ruang publik kota.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza juga menyoroti persoalan krusial yang selama ini luput dari perhatian Pemerintah Banda Aceh, yaitu kebocoran PAD akibat baliho tanpa izin.
Wali Kota pun menemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara pihak yang membayar retribusi dan pihak yang memiliki izin titik pemasangan. Karena sebagian hanya membayar retribusi konten, bukan izin mendirikan baliho.
“Karena memang ada juga yang punya titik, tapi pengurusan titik dengan pembayaran retribusi berbeda institusi. Setelah kita evaluasi ada juga yang punya baliho tanpa izin tapi tetap membayar retribusi (khususnya konten) bukan retribusi titik,” jelasnya.
Kondisi ini menjadi celah besar dalam tata kelola PAD dan kejelasan prosedur perizinan baliho. Wali Kota Illiza menyebutkan bahwa banyak titik baliho yang selama ini tidak menyumbang retribusi karena tidak memiliki izin resmi.
“Tidak adanya pembayaran retribusi titik baliho karena memang tidak memiliki izinnya. Itu sebabnya Pemko Banda Aceh melakukan penertiban untuk ditata kembali,” tegasnya.
Ke depan, Pemko Banda Aceh akan membuka ruang bagi para pelaku usaha atau pihak terkait untuk mengurus izin secara legal dan menempatkan baliho di lokasi yang tidak merusak estetika kota.
“Kita coba lakukan kajian dimana titik yang dibolehkan, yang tidak merusak keindahan kota, dan ke depan kita buka untuk mengurus izin,” katanya.
Illiza berharap langkah ini tidak hanya memulihkan potensi PAD yang hilang, tetapi juga mengembalikan ketertiban visual dan tata ruang kota Banda Aceh yang indah, nyaman dan berkeadilan.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi