DINAMIKANASIONAL

OTT Pegawai Pajak, KPK Ungkap Skandal Pengurangan Kewajiban Pajak

107
×

OTT Pegawai Pajak, KPK Ungkap Skandal Pengurangan Kewajiban Pajak

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK membawa tersangka kasus dugaan suap pengurangan pajak hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026) dini hari. Foto: Tangkapan layar video

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Petugas KPK mengamankan delapan orang dalam dugaan praktik suap pengurangan kewajiban pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Dari hasil gelar perkara, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan pejabat strategis, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).

Empat tersangka lainnya adalah Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) sebagai tim penilai pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf perusahaan wajib pajak.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad 11 Januari 2026, dini hari.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus Pengurangan Pajak

KPK mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan praktik negosiasi pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Dugaan tersebut melibatkan oknum pegawai pajak, konsultan, serta perwakilan perusahaan wajib pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut operasi ini menyasar dugaan kolaborasi antara pemeriksa pajak dan pihak wajib pajak untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan. “Iya, pengurangan pajak,” singkat Fitroh, seperti dilansir beritasumsel.com.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait suap, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan ini.

Editor: Redaksi

Media Online