MITRABERITA.NET | Penangkapan salah satu pejabat terdekatnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan berat bagi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis 26 Juni 2025.
TOP ditangkap bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Topan, yang selama ini dikenal sebagai sosok kepercayaan Bobby di jajaran Pemprov Sumut, ditangkap terkait dugaan korupsi dua proyek strategis pembangunan jalan senilai total Rp157,8 miliar.
“Tentu kami sangat menyayangkan. Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK,” ujar Bobby kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Gubsu Bobby Nasution kembali menegaskan pentingnya integritas di lingkungan birokrasi Sumatera Utara.
Ia mengingatkan, meski sistem pencegahan korupsi sudah dibangun sedemikian rupa, namun tetap bisa ditembus jika tidak diiringi dengan kesadaran dan tanggung jawab moral dari para aparatur sipil negara (ASN).
“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri,” katanya, seperti dikutip MITRABERITA.NET, dilansir dari INews.id.
Bobby menambahkan bahwa dirinya sudah berkali-kali memperingatkan seluruh pejabat di bawahnya untuk menjauhi praktik korupsi dan fokus bekerja demi rakyat.
“Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (korupsi). Semua harus bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga menyuruh Rasuli untuk menunjuk langsung rekanan proyek tanpa prosedur pengadaan yang benar. Proses manipulasi e-katalog disebut menjadi sarana untuk mengalirkan uang suap ke pejabat PUPR, termasuk diduga kepada Topan melalui perantara.
KPK masih mendalami arus uang suap serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek yang disinyalir penuh rekayasa ini.
Masyarakat pun menanti kelanjutan pengusutan kasus ini, termasuk apakah akan merembet ke lingkaran kekuasaan lebih luas di Pemprov Sumut.
Editor: Redaksi