MITRABERITA.NET | Dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media yang berlangsung di kantor Ombudsman Provinsi Aceh, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja Ombudsman Provinsi Aceh.
Dadan juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif media di Provinsi Aceh yang terus mendukung peningkatan pelayanan publik di Tanah Serambi Mekkah.
Dadan menegaskan pentingnya prinsip Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas, yang kini ditambah dengan penerapan teknologi informasi (IT), dengan tujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa Ombudsman bukan hanya sekadar lembaga pengelola pengaduan, tetapi memiliki fokus utama pada pengawasan pelayanan publik, sehingga tidak semua isu yang muncul di masyarakat berada dalam lingkup respons Ombudsman.
Dadan mengatakan, dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman akan memberikan ruang terlebih dahulu bagi pengawas internal instansi terkait untuk menyelesaikan masalah.
“Jika pengawasan internal tidak berjalan maksimal, barulah Ombudsman turun tangan,” tegas Dadan, kepada puluhan wartawan, yang hadir dalam acara silaturahmi tersebut, Rabu 22 Januari 2025.
Dadan menegaskan, sebenarnya salah satu kekuatan Ombudsman terletak pada rekomendasinya yang bersifat final dan mengikat. Namun, menurutnya, rekomendasi adalah langkah terakhir dari Ombudsman.
Pemberian rekomendasi merupakan salah satu keputusan yang ingin dihindari oleh Ombudsman demi menjaga agar tidak ada persoalan yang berlarut-larut.
“Kami mendorong agar instansi publik mampu menyelesaikan persoalan dengan baik sebelum masuk ke tahap rekomendasi. Namun, jika ada oknum yang berulang kali melanggar, Ombudsman tidak akan segan mengeluarkan rekomendasi final,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga menyampaikan tentang perlindungan hukum terhadap Ombudsman dalam menjalankan tugasnya.
“Kami memiliki imunitas hukum, tidak dapat dipidana atau diperiksa ketika menjalankan tugas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilam Aceh, Dian Rubianty mengatakan, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman, media, dan masyarakat dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di Aceh.
Sebagai informasi, pelayanan publik di Aceh saat ini dinilai semakin baik. Hal itu diketahui setelah Ombudsman Provinsi Aceh melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara menyeluruh pada 2024.
Disampaikan Dian Rubianty, penilaian mengenai pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman dalam tahun 2024 itu mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, sarana, hingga pengelolaan pengaduan.