MITRABERITA.NET | Polda Jawa Timur menetapkan tersangka seorang pria berinisial DBH, 67, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atas kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan.
Tersangka yang merupakan pemuka agama di salah satu Gereja di Blitar itu, diduga melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2022 sampai 2024.
“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu 16 Juli 2025.
Adapun modusnya, pelaku membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang. Lalu pelaku diduga melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, mulai dari ruang kerja di gereja, kamar, hingga kolam renang dan homestay.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja,” ujarnya.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim.
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” kata Ciput.
Kementerian PPA akan mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, serta struk pembayaran fasilitas kolam renang yang menjadi lokasi dugaan pencabulan.
DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.
Sumber: Metrotvnews | Editor: Redaksi