Oknum Karyawan BSI di Aceh Salahgunakan Uang Nasabah

  • Bagikan
Oknum Karyawan BSI di Aceh Salahgunakan Uang Nasabah. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) ditangkap penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh.

APW ditangkap karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan. Pelaku merupakan pegawai bagian marketing di BSI KCP Lhoknga, yang ditahan sejak 29 Oktober 2024.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, kasus ini berawal dari penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BSI KCP Lhoknga.

Tersangka diketahui telah meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyetorkan sisa utang kredit yang telah jatuh tempo. Namun, alih-alih disetorkan ke bank, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Para nasabah percaya karena tersangka adalah petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka. Akibat perbuatannya, PT BSI mengalami kerugian sebesar Rp668,5 juta,” jelas Supriadi, pada Sabtu 16 November 2024.

Tersangka APW kini dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penyidik Polda Aceh terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang merugikan nasabah dan pihak bank tersebut.

  • Bagikan