DINAMIKAUTAMA

Oknum Jaksa Kena OTT KPK

×

Oknum Jaksa Kena OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Jaksa yang juga Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (Foto: Nur Khabibi/iNews)

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan oknum jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK.

Penahanan dilakukan setelah KPK menuntaskan pemeriksaan intensif terhadap Taruna, yang sebelumnya sempat buron saat OTT digelar pada 18 Desember 2025. Taruna baru diperiksa setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik KPK.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan, penahanan Taruna dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum di lingkungan Kejari HSU.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

“Pascadilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Budi.

Sempat Kabur Saat OTT

Dilansir Republika.co.id, KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam OTT di Kabupaten HSU.

Setelah beberapa hari, Taruna akhirnya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menyatakan, penyerahan Taruna oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti adanya kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman (APN), dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka. Keduanya terciduk dalam OTT dan diduga terlibat praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.

KPK mengungkapkan, Albertinus Parlinggoman diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 mendatang untuk proses penyidikan.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Kasus OTT yang menjerat jajaran Kejari HSU ini kembali menjadi sorotan publik, karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Editor: Redaksi

Media Online