OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO PT Investindo Public Optima. Foto: Bisnis/ Abdullah Azzam

MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun izin operasional kepada PT Investindo Public Optima, khususnya terkait penggunaan nama dan/atau logo OJK dalam penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya yang berkaitan dengan Initial Public Offering (IPO).

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

OJK menegaskan agar masyarakat hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasi resmi dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK mengimbau agar segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan.

OJK juga menegaskan tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Kecuali, yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Editor: Tim Redaksi