MITRABERITA.NET | Dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah vila di Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis 23 Januari 2025, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar kepada keduanya, dengan subsider 10 bulan penjara jika tidak dibayar.
“Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan,” ujar Hakim Suarta saat membacakan amar putusannya.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti dilansir dari JPNN.com, Jumat 24 Januari 2025, Ivan dan Mykyta terbukti melakukan produksi dan distribusi narkotika jenis mephedrone serta menanam ganja secara ilegal.
Namun, vonis ini ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kedua WNA asal Ukraina itu diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi muda Indonesia.
Dijanjikan Keuntungan Besar di Bali
Dari sidang terungkap bahwa Ivan dan Mykyta, yang merupakan saudara kembar 32 tahun itu, direkrut oleh Roman Nazarenko pada Agustus 2021 lalu.
Roman, yang kini masuk dalam daftar buron (DPO), menjanjikan keuntungan besar dari bisnis narkotika di Bali, dengan bayaran $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.
Dengan dukungan investor bernama Oleksii Kolotov yang juga DPO, kelompok ini menyewa vila di kawasan Tibubeneng dan membangun fasilitas produksi.
Aktivitas ilegal mereka berlangsung dari Maret 2022 hingga Maret 2023, termasuk pengadaan bahan kimia dari Indonesia dan China, serta pembibitan ganja hidroponik dengan benih yang didatangkan dari Rumania.
Kejahatan ini akhirnya terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka di vila tersebut. Pada 2 Mei 2024, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek lokasi.
Polisi menemukan laboratorium narkotika, ladang ganja hidroponik, dan menyita 437 gram mephedrone, lebih dari 500 kilogram bahan kimia, serta 1.834 liter cairan bahan baku narkotika.
Selain itu, aparat juga mendapatkan bahwa transaksi hasil penjualan narkoba dilakukan menggunakan mata uang kripto di platform Binance.
Setelah putusan pengadilan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam waktu satu minggu.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ungkap kuasa hukum terdakwa, yang didampingi penerjemah bahasa Ukraina.