Nasir Djamil menganggap program ini sebagai langkah sangat penting dan menarik. Dengan jumlah desa sekitar 6517 di Aceh, Nasir Djamil berpendapat bahwa jika seluruh desa mampu menciptakan qanun anti narkotika, hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi provinsi lain untuk mengadopsi langkah serupa.
“Program ini akan saya ajukan untuk dibahas bersama Pemda Aceh, terutama di wilayah yang belum memiliki qanun anti narkotika, agar dapat menjadi dorongan untuk segera membentuknya,” kata Nasir Djamil.
Politisi PKS itu menekankan pentingnya evaluasi terhadap qanun anti narkotika yang ada di beberapa daerah, untuk memastikan sejauh mana qanun tersebut efektif dalam menanggulangi peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Rencana yang digagas Kepala BNNP Aceh itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh dalam upaya memerangi Penyalahgunaan narkoba.
Nasir Djamil menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak dalam upaya pencegahan narkoba, sehingga qanun anti narkotika ini diharapkan dapat menguatkan pertahanan di tingkat desa.
“Salah satu penilaian efektivitasnya adalah terkait dengan sanksi yang diterapkan oleh desa terhadap para pelaku narkoba. Sanksi-sanksi sosial dan hukuman lainnya yang memberikan efek jera harus diterapkan dengan tegas,” tambahnya.
Perlombaan ini direncanakan akan melibatkan seluruh desa di Aceh tanpa terkecuali, dengan tujuan akhir menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.