NASIONAL

MUI Tetapkan Fatwa Baru: Dana Zakat dan Sedekah Boleh untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

×

MUI Tetapkan Fatwa Baru: Dana Zakat dan Sedekah Boleh untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Acara Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ), di Jakarta, pada Kamis 16 Oktober 2025. Foto: MUI Digital

MITRABERITA.NET | Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Fatwa ini menegaskan bahwa dana ZIS dapat menjadi instrumen keagamaan untuk mewujudkan kemaslahatan sosial, terutama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan peluncuran fatwa ini merupakan bentuk dukungan ulama terhadap komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

“Negara kita berkomitmen menjadi negara kesejahteraan. Mayoritas rakyat Indonesia adalah Muslim, dan di dalam agama terdapat instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah yang bisa disinergikan untuk mendukung komitmen tersebut,” ujar Prof. Ni’am dalam acara Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ), di Jakarta, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Prof. Ni’am, jaminan sosial yang dijalankan pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan model iuran gotong royong. Dalam praktiknya, ada masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri, namun banyak juga pekerja yang belum mampu.

“Fatwa ini adalah wujud komitmen saling menolong. Ketika yang mampu ikut menanggung yang tidak mampu, maka itu menjadi perwujudan nilai ukhuwah dan kemaslahatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemitraan antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kerja sama strategis antara lembaga keagamaan dan negara, dalam rangka memperluas cakupan perlindungan sosial berbasis nilai-nilai syariah.

Meski mendukung optimalisasi dana sosial keagamaan untuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Prof. Ni’am menegaskan bahwa kehadiran instrumen keagamaan tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.

“MUI mewanti-wanti agar jangan sampai dengan hadirnya dana ZIS untuk membayar iuran, justru membuat negara melepaskan tanggung jawabnya terhadap jaminan sosial masyarakat,” tegas Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu.

Menurutnya, peran agama dan negara harus saling menopang. Negara hadir mengelola urusan publik secara administratif, sementara ajaran agama berkontribusi memberikan nilai dan dukungan moral agar kebijakan publik berpihak pada kemaslahatan rakyat.

Fatwa ini sekaligus memperkuat kemitraan antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, seperti buruh harian, nelayan, petani, marbut, guru ngaji, dan pekerja informal lainnya.

“Hubungan ini bersifat simbiosis mutualistik. Negara mengadministrasikan urusan agama agar agama mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya, agama menopang kebijakan negara agar berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ungkap Prof. Ni’am.

Kegiatan Muntada Sanawi V yang menjadi momentum peluncuran fatwa ini diselenggarakan di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 16–17 Oktober 2025.

Hadir pula sejumlah tokoh penting seperti Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang PRK Prof. Amany Lubis, Katib Aam PBNU KH Said Asrori, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto.

Editor: Redaksi

Media Online