Hukum  

Misteri Hasil Pemeriksaan Polda Aceh Terkait Dugaan Korupsi di BPKS

Dok. Mapolda Aceh

MITRABERITA.NET | Aroma skandal korupsi kembali tercium. Namun yang mengejutkan, hingga kini, tak ada satupun kejelasan hasil pemeriksaan. Polisi diam. Publik menanti.

Sejumlah pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dikabarkan telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur besar di Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Sabang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MITRABERITA.NET, pemanggilan dilakukan untuk mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang dalam dua proyek bernilai miliaran rupiah yang didanai oleh APBN tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dokumen pemanggilan resmi bernomor B/81/IV/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 25 April 2025, menunjukkan para pejabat BPKS diminta hadir pada Selasa 29 April 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Proyek-proyek yang menjadi perhatian yaitu, pembangunan interior Gedung A dan Gedung B Pelabuhan Penyeberangan Balohan, dikerjakan oleh CV. Nuansa Indah dengan nilai kontrak Rp2,53 miliar.

Selanjutnya ada proyek pembangunan Jembatan Tipe B kawasan pelabuhan, yang dikerjakan oleh CV. Ryans Pratama dengan nilai Rp5,29 miliar.

Polda Aceh memanggil Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, diminta hadir membawa dokumen penting dan akan dimintai keterangan. Kepala BPKS juga diminta menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada kedua kegiatan tersebut.

Namun setelah pemanggilan dilakukan, kabar selanjutnya justru tenggelam. Tidak ada keterangan resmi yang keluar dari Polda Aceh mengenai hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, hanya berujung pada jawaban yang belum memuaskan.

“Walaikumsalam. Mohon maaf saya belum dapat infonya,” ungkap Joko pada 29 April 2025.

Jawaban serupa kembali diberikan saat dikonfirmasi pada 26 Juni 2025. “Waalaikumsalam. Bidhumas belum mendapatkan informasinya,” jawabannya yang terkesan sama sekali tidak mengetahui adanya pemanggilan.

Hal yang sama terjadi di internal BPKS. Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, yang dihubungi dan dimintai tanggapannya sejak 1 Mei 2025, lebih memilih bungkam.

Sementara itu, Humas BPKS Asmara Diah Saputra mengaku tidak mengetahui banyak mengenai persoalan tersebut.

“Waalaikumussalam. Mungkin masalah berita ini bisa langsung ditanyakan ke Bapak kepala bpks, saya sangat sedikit informasi tentang ini,” ujarnya.

Di tengah ketiadaan informasi resmi, publik kini bertanya-tanya, apakah pemeriksaan ini benar-benar diusut tuntas? Apakah akan ada tersangka yang diumumkan?

Atau kasus ini akan perlahan hilang ditelan waktu seperti banyak perkara lainnya? Pemanggilan dan pemeriksaan hanya formalitas?

Hingga kini, belum ada penjelasan kepada publik. Diamnya pihak berwenang justru memicu spekulasi baru di tengah masyarakat. Publik semakin penasaran, jika aparat terus diam.

Editor: Redaksi