EDUKASI

Menyoal Pungli di Lingkungan Pendidikan: Kemana Bantuan Negara Mengalir?

×

Menyoal Pungli di Lingkungan Pendidikan: Kemana Bantuan Negara Mengalir?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Pribadi 

 

MITRABERITA.NET | Dua madrasah negeri ternama di Banda Aceh , saat ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Di balik embel-embel pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah, justru tersingkap praktik pungutan liar yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

Temuan ini mencuat dari laporan masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), yang kini menuntut penegakan hukum secara tegas.

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 dan MIN 5 Banda Aceh disebut-sebut membebankan biaya masuk hingga jutaan rupiah kepada wali murid baru.

Padahal, dua institusi ini berstatus sekolah negeri, yang operasionalnya sepenuhnya dibiayai negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menuturkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari orang tua murid yang mengaku terpaksa membayar biaya masuk dengan nominal mencapai Rp3 juta di MIN 9 dan Rp3,9 juta di MIN 5.

Besarnya biaya tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga menyebabkan beberapa calon siswa dari keluarga kurang mampu mengundurkan diri dari proses pendaftaran.

“Ada beberapa laporan anonim yang kami terima. Salah satunya menyebut bahwa MIN 9 Kota Banda Aceh meminta biaya masuk hingga Rp3 juta. Ini terdiri dari Rp1 juta untuk komputer dan Rp2 juta untuk atribut. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Fauzan, pada Senin 26 Mei 2025.

Menariknya, pihak MIN 9 kemudian mengembalikan dana sebesar Rp1 juta yang sebelumnya dipungut untuk pembelian komputer. Namun, menurut SAPA, sisa Rp2 juta untuk atribut masih belum dikembalikan.

SAPA mencurigai adanya mark-up atau penyamaran item lain dalam pos atribut sekolah. “Atribut seperti apa yang sampai harus dibayar Rp2 juta? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up atau bahkan praktik pungli,” tambahnya.

Sementara itu, di MIN 5, kondisi tak kalah miris. Total pungutan mencapai Rp3,9 juta per siswa, terdiri dari berbagai komponen yang dinilai tidak rasional.

Banyak wali murid, terutama dari kalangan petani dan buruh harian, merasa dipaksa untuk membayar agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh. Kami minta agar dalam minggu ini seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, dikembalikan kepada wali murid. Jika tidak, kami akan melaporkannya secara resmi ke penegak hukum,” tegas Fauzan, pada Jumat 30 Mei 2025.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 secara tegas melarang pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terlebih bagi sekolah negeri.

Begitu juga dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 yang menyebut bahwa seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri ditanggung negara.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Fauzan.

Lebih lanjut, SAPA mengindikasikan bahwa praktik serupa juga terjadi di madrasah negeri lainnya, termasuk jenjang MTsN dan MAN. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap semua penggunaan Dana BOS dan pungutan terhadap wali murid dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Ini sekolah negeri. Harusnya semua biaya sudah ditanggung oleh Dana BOS. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan dipatok hingga jutaan rupiah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan praktik bisnis yang mencekik masyarakat,” lanjutnya.

Fauzan juga menyoroti sikap tidak transparan dari kepala MIN 9 saat dimintai klarifikasi. Menurutnya, tindakan tersebut menambah kecurigaan publik atas pengelolaan dana di lembaga tersebut.

“Kepala MIN 9 berbelit-belit dan tidak transparan saat dimintai penjelasan. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika ditemukan unsur korupsi, maka harus diproses hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi lembaga pendidikan lain,” tegasnya.

SAPA pun menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kejadian serupa. Mereka menyediakan saluran aduan terbuka dan siap mendampingi proses pelaporan ke penegak hukum.

“Silahkan lapor ke SAPA dan kirimkan bukti transfer ke nomor 08116823211 beserta rincian biaya yang diminta oleh sekolah tersebut. Jangan biarkan dunia pendidikan kita dicoreng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tutup Fauzan.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah atau dinas terkait, kasus di MIN 5 dan MIN 9 Banda Aceh kini menjadi cermin buram terhadap kondisi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar seluruh anak bangsa.

Nah, ketika sekolah negeri justru menjadi beban baru bagi masyarakat miskin, maka pertanyaannya bukan lagi soal pungutan, melainkan, kemana bantuan negara sebenarnya mengalir?

Editor: Tim Redaksi

Media Online