Menteri Keuangan Pusing, Beban Dana Pensiun PNS Daerah Menyentuh Angka Rp976 Triliun

Menteri Keuangan Pusing, Beban Dana Pensiun PNS Daerah Menyentuh Angka Rp976 Triliun. Foto: Antara

MITRABERITA.NET | Pemerintah pusat tengah menghadapi tantangan fiskal besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa beban Dana Pensiun pegawai negeri sipil (PNS) daerah kini telah menembus angka fantastis, Rp976 triliun.

Angka ini disebut sebagai kewajiban jangka panjang yang menjadi perhatian serius, tak hanya bagi pemerintah pusat, namun juga harus mulai ditanggung oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu 9 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani secara terbuka meminta pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam pembiayaan dana pensiun pegawai yang mereka rekrut sendiri.

“Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pemerintah pusat dan nantinya (pemerintah) daerah harus ikut memikul (dana pensiun PNS daerah),” ujar dia, seperti dilansir Tirto.id.

Selama ini, seluruh dana pensiun PNS, baik pusat maupun daerah ditanggung oleh APBN. Menurut Sri Mulyani, hal ini tidak adil mengingat proses perekrutan pegawai dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Jadi, walaupun yang meng-hire itu daerah, para pegawai Pemerintah Daerah itu pensiunnya yang membayar pusat, makanya itu masuk mengenai yang disampaikan BPK Rp976 triliun, yang sebagai kewajiban jangka panjang. Ini juga menjadi perhatian kita. Karena selama ini APBD sama sekali tidak menanggung dari sebagian dana pensiun,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai beban tersebut harus segera ditangani secara sistematis agar tidak menimbulkan krisis fiskal di masa depan.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dalam kesempatan yang sama, meminta Kementerian Keuangan segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan pentingnya panduan dan komunikasi kepada daerah, agar pemahaman dan kesiapan Pemda bisa lebih matang dalam menyikapi isu ini.

“Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak disiapkan sejak dini, bisa menjadi bom waktu yang mengganggu pelayanan publik serta pembangunan di daerah,” tegas Ahmad.

Ahmad juga mendorong Pemda agar mulai menyusun strategi pembiayaan alternatif di luar APBD agar tak hanya mengandalkan kas daerah yang terbatas.

Editor: Redaksi