MITRABERITA.NET | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Teuku Mohammad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Mengangkat dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohammad Faisal S.T., M.M., sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh terhitung mulai 25 November 2024,” bunyi salah satu poin dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024.
Perpanjangan masa jabatan Kepala BPMA tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat 5 dan 6 PP Nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.
Yang mana, masa jabatan Kepala BPMA adalah lima (5) tahun dan dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur Aceh dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama satu (1) tahun.
Nah, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperpanjang masa jabatan Mohammad Faisal sebagai Kepala BPMA berdasarkan surat dari Pj Gubernur Aceh nomor 500/13964 tanggal 12 November 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala BPMA.
Perpanjangan masa jabatan Teuku Mohammad Faisal sebagai Kepala BPMA tersebut dilakukan karena saat ini juga tengah dilakukan seleksi terhadap calon Kepala BPMA yang baru untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Setidaknya, ada 18 orang yang telah ditetapkan lolos tes administrasi yang juga diumumkan ke publik yaitu. Adapun 18 nama yang dinyatakan lolos administrasi tersebut yaitu:
Nasri, Herry Dharmawan, Said Malawi, Andika Mahardika, Muliany, Muhammad Nadjib, Akmal Husen, Nizar Saputra, Agus Rulis, Teuku Mohammad Faisal, Iskandar Muda, Zulfikar, Ridwansyah, Muhammad Mulyawan, Muhamamd Yousrizal, Akhyar, dan Firdaus.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 25 November 2024, hingga ditetapkannya Kepala BPMA yang baru.
Sebelumnya, Teuku Mohammad Faisal, mulai menjabat sebagai Kepala BPMA pada 25 November 2019, yang dilantik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, di gedung Chairuls Saleh, Kementrian ESDM, Jakarta.