DAERAHPERISTIWA

Mengganggu Fasilitas Umum, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

×

Mengganggu Fasilitas Umum, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan pondok pedagang yang berada di trotoar jalan aksen Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan penertiban tersebut turut didampingi unsur Forkopimcam Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Setelah pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak pedagang masing-masing agar dapat dimanfaatkan kembali di lokasi pribadi tanpa mengganggu ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya sebelumnya melayangkan surat teguran kepada pedagang.

“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian meja dan kursi yang sebelumnya telah dipindahkan oleh pedagang. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar masih belum dibongkar. “Kami terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh agar tidak mengganggu fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi juga mengungkapkan, penertiban tersebut berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

“Sebelumnya pembongkaran belum dilakukan karena lokasi tersebut bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang jalan tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM yang memimpin apel sebelum penertiban menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Camat Subhan menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku, baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.

“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya. []

Media Online