MITRABERITA.NET | Hasil tes DNA yang dilakukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak selebgram Lisa Mariana, berinisial CA, akhirnya diumumkan Bareskrim Polri.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.
Hasilnya, DNA keduanya dinyatakan tidak identik atau tidak memiliki kecocokan. “RK dan anak LM, CA tidak cocok DNA, atau non-identik,” ujar Rizki dalam konferensi pers.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan hukum ini merujuk pada Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), serta/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), ditambah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan pada Kamis 7 Agustus 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Pemeriksaan sampel darah dan air liur itu dilaksanakan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Dengan keluarnya hasil tes DNA ini, arah penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil akan semakin jelas. Kini, Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Editor: Redaksi









