DINAMIKAPERISTIWA

Mengejutkan! DKPP Putuskan Empat Anggota Panwaslih Banda Aceh Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

×

Mengejutkan! DKPP Putuskan Empat Anggota Panwaslih Banda Aceh Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
DKPP Putuskan Empat Anggota Panwaslih Banda Aceh Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu. Foto: DKPP RI

MITRABERITA.NET | Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait integritas jajaran Panwaslih Kota Banda Aceh. Empat dari lima anggota Panwaslih dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu 3 September 2025.

Seperti disadur dari Kanalinspirasi.com, sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, bersama anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Adapun empat anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang dinyatakan tidak layak adalah Indra Milwadi, Efendi, Hidayat, dan Umar. Sementara satu anggota lainnya, Idayani, hanya mendapat sanksi berupa peringatan.

Kasus ini bermula dari laporan Yulindawati selaku pengadu, karena para anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tidak menindaklanjuti aduannya pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Yulindwati mengadukan adanya temuan praktik politik uang atau pembagian uang oleh salah satu tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam persidangan, majelis menilai meski masa jabatan para teradu telah berakhir, mereka tetap bisa diperiksa karena dugaan pelanggaran terjadi saat masih aktif menjabat.

Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa laporan pembagian uang benar adanya. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam rapat pleno sehingga tidak dapat diproses secara hukum.

Anggota Majelis DKPP RI Ratna Pettalolo menilai tindakan para teradu tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika. Padahal, fakta pembagian uang pada Pilkada Banda Aceh 2024 telah terbukti.

DKPP RI juga tidak habis pikir dengan alasan para teradu tidak menggelar rapat pleno dengan alasan ada aksi unjuk rasa di kantor Panwaslih. Padahal, fakta lapangan menunjukkan kondisi saat itu kondusif. Dengan demikian, alasan itu tidak berdasar.

“Majelis menilai sikap tersebut menunjukkan para teradu tidak profesional dan gagal memberikan kepastian hukum dalam menindak dugaan pelanggaran serius pada pesta demokrasi di Kota Banda Aceh.”

Dengan putusan ini, empat anggota Panwaslih Banda Aceh resmi kehilangan kesempatan untuk kembali menduduki jabatan penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

DKPP menegaskan bahwa penegakan kode etik adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia di masa depan, sekaligus memastikan setiap proses pemilu berjalan jujur, adil, dan bermartabat.

Editor: Redaksi

Media Online