NASIONAL

Mengejutkan! 60 Keluarga Menguasai 50 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia

×

Mengejutkan! 60 Keluarga Menguasai 50 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Sertifikat Tanah. Foto: rotendaokab

MITRABERITA.NET | Fakta mencengangkan terungkap dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bahwa hampir separuh lahan bersertifikat di Indonesia ternyata hanya dikuasai oleh segelintir orang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap sebanyak 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dikuasai hanya 60 keluarga, di balik berbagai nama perusahaan yang mereka kendalikan.

“Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam. Tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga,” ucap Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta, dikutip Rabu 16 Juli 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 26,8 juta hektare lahan bersertifikat berada di bawah kendali hanya 60 keluarga, yang dalam praktiknya menggunakan berbagai badan hukum seperti perusahaan (PT) sebagai kedok kepemilikan.

Nusron menegaskan situasi ini bukan murni akibat ketidakmampuan ekonomi masyarakat kecil, melainkan dampak dari kebijakan masa lalu yang tidak adil dan tidak berpihak pada pemerataan kepemilikan lahan.

“Ini saya anggap sebagai kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural. Jadi bukan karena rakyat tidak mampu, tapi karena kebijakan waktu itu belum berpihak,” tuturnya, dilansir iNews.id.

Kesenjangan kepemilikan tanah ini menjadi simbol nyata dari ketimpangan ekonomi Indonesia, yang menurut Nusron, perlu segera diperbaiki melalui reformasi agraria yang berpihak pada prinsip keadilan.

Nusron juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat khusus kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola pertanahan secara menyeluruh. Presiden menginstruksikan penerapan tiga prinsip utama dalam reformasi ini.

“Perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” ujarnya.

Langkah ini diyakini menjadi titik awal penataan kembali struktur kepemilikan lahan di Indonesia, guna menjawab persoalan ketimpangan yang selama ini menjadi bom waktu sektor agraria.

Editor: Redaksi

Media Online