MITRABERITA.NET | Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut bahwa kecerdasan buatan (AI) telah menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal itu diungkapkan Tom saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.
Di hadapan majelis hakim, Tom menyoroti bagaimana perkembangan teknologi, khususnya AI, kini mampu menganalisis ribuan dokumen hukum secara cepat dan objektif.
Seperti dilansir iNews.id, awalnya Tom menyatakan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, AI akan mengalami perkembangan begitu pesat.
Menurutnya, AI dapat diperintahkan untuk mengumpulkan seluruh dokumen, transkrip persidangan, dan ribuan halaman terkait kasus yang menjeratnya bersama pihak lain.
“Dan kemudian, tolong simpulkan apakah para tersangka ini memang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apakah langkah tindakan para tersangka yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi syarat sebagai tindakan jaksa korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa,” kata Tom.
Tom Lembong dengan yakin menyatakan bahwa AI akan menyimpulkan tidak ada kesalahan hukum dalam tindakan mereka.
“Artificial intelligence tersebut akan menjawab, berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkip persidangan, kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan Tom tidak hanya menyentuh aspek teknologi hukum, tetapi juga menggambarkan dugaan nuansa politis dalam kasus yang menimpanya. Ia menyinggung keterlibatannya dalam barisan oposisi politik saat Pilpres 2024 sebagai salah satu alasan dirinya dijadikan terdakwa.
“Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023,” ucap Tom saat membacakan pleidoi.
“Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” katanya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat, terutama karena pendekatan tidak biasa yang digunakan Tom dengan menyebut peran AI dalam menyimpulkan status hukum dirinya.
Editor: Tim Redaksi