MITRABERITA.NET | Mantan Menteri Perdagangan sekaligus Co-Captain Timnas Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat 4 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman lain berupa denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini merupakan lanjutan dari dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis 6 Maret 2025, di mana Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti dilansir INews.id, Tom diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ungkap JPU dalam sidang sebelumnya.
JPU KPK menganggap Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran Tom Lembong saat ini dikenal sebagai salah satu figur penting dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
Editor: Tim Redaksi