Hukum  

Mantan Rektor Unaya Dilaporkan ke Polda Aceh

Mantan Rektor Unaya Dilaporkan ke Polda Aceh. Foto: Dokumen untuk MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Sejumlah mantan pejabat dari Universitas Abulyatama (Unaya) termasuk mantan rektor, dilaporkan ke Polda Aceh, atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa 25 Maret 2025.

“Mencemarkan nama baik saya. Sangat brutal,” kata Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, di Banda Aceh.

Mereka yang dilaporkan adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya).

“Mereka melakukannya setelah saya melantik rektor baru dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” kata Rusli.

Rusli datang ke Polda Aceh ditemani Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi. Mereka didampingi para pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH.

Laporan Rusli diterima sekitar pukul 11.00 WIB, proses pengambilan keterangan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Rusli menceritakan, sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor, pada 23 Februari 2025 lalu, para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor.

“Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” ungkap Rusli.

Menurutnya, para terlapor membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum.

“Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka. Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” jelasnya.

Sementara itu, Nurlis berharap upaya pengekangan hukum tidak mendapat intervensi dari pihak manapun. “Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” kata Nurlis.

Ia mengatakan demikian bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya, ada desas-desus pejabat di Polda Aceh ditelpon oleh anggota DPR RI,

“Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” kata Nurlis, walaupun tidak menyebut siapa sosok tersebut.

Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” katanya.

Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” tegasnya.

Terakhir untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebut, Nurlis menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki banyak bukti.

“Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” pungkasya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *