GLOBAL

Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Sempat Tuntut Hukuman Mati

×

Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Sempat Tuntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, menghadiri sidang keempat dalam persidangan pemakzulannya terkait penerapan darurat militer yang berlangsung singkat di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 23 Januari 2025. Foto: Jeon Heon-Kyun/AP/Pool EPA.

MITRABERITA.NET | Mantan Presiden Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Korea Selatan setelah dinyatakan bersalah terkait deklarasi darurat militer yang sempat mengguncang negara tersebut pada Desember 2024.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Seoul Central District Court pada Kamis, yang menyatakan Yoon sebagai dalang pemberontakan karena dianggap merusak tatanan konstitusional negara.

Seperti dikutip Metrotvnews, sehari setelah vonis itu, Yoon menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Korea Selatan melalui pernyataan yang dirilis tim pengacaranya.

Ia mengaku menyesali kekecewaan dan kesulitan yang dialami publik akibat keputusan darurat militer tersebut, meskipun tetap menyatakan langkah itu diambil dengan niat tertentu.

Dalam pernyataannya, Yoon menilai keputusan pengadilan telah “ditentukan sebelumnya” dan menyebut vonis terhadap dirinya sebagai bentuk pembalasan politik.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menurutnya memanfaatkan keputusan darurat militer sebagai alasan untuk menyerang secara politik dan menyingkirkan lawan. Pernyataan tersebut dikutip dari laporan Channel News Asia pada Jumat (20/2/2026).

Meski mempertanyakan independensi peradilan, Yoon tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding. Tim pengacaranya menegaskan bahwa pernyataan sang mantan presiden tidak berarti ia melepaskan hak hukum tersebut.

Deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum akhirnya dibatalkan melalui pemungutan suara parlemen.

Namun keputusan itu menimbulkan gejolak besar di Korea Selatan, termasuk aksi demonstrasi di berbagai wilayah. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena mengerahkan pasukan untuk menyerbu parlemen serta berupaya menahan sejumlah lawan politiknya.

Vonis tersebut menandai kejatuhan dramatis bagi Yoon yang sebelumnya berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi presiden.

Dalam proses persidangan, jaksa khusus sebenarnya menuntut hukuman mati bagi Yoon. Meski demikian, hukuman mati di Korea Selatan telah lama tidak dieksekusi sejak 1997.

Seorang jaksa menyatakan pihaknya memiliki sedikit penyesalan terkait putusan pengadilan, namun belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

Sementara itu, Yoon tetap membantah seluruh dakwaan. Ia beralasan bahwa sebagai presiden saat itu, dirinya memiliki kewenangan untuk menetapkan darurat militer dan menganggap langkah tersebut sebagai peringatan terhadap partai-partai oposisi yang dinilai menghambat jalannya pemerintahan. []

Media Online