MitraBerita | Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengeluarkan keputusan kontroversial dengan melepaskan Rudi Yanto dari segala tuntutan hukum terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan. Putusan ini diucapkan pada Senin 8 Juli 2024, di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.
Sebelumnya, Rudi Yanto telah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 100.000.000, dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 425.000.000 oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, melalui proses banding, Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang dituduhkan.
Syamsul Qamar, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa putusan lepas ini didasarkan pada penilaian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Kami mengacu pada prinsip hukum pacta sunt servanda, di mana perjanjian yang sah mengikat para pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” jelas Syamsul Qamar dalam pembacaan putusannya.
Menurut pertimbangan hakim, implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Yulidin Away telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelayanan kepada masyarakat, yang mungkin telah mengubah dinamika operasional rumah sakit secara keseluruhan. Hal ini menjadi faktor penting dalam mempengaruhi penilaian hakim terhadap kasus ini.
“Pada kasus ini, tidak terungkap niat jahat dari terdakwa untuk melakukan kejahatan, yang seharusnya merupakan unsur penting dalam penilaian pidana,” tambahnya, mengacu pada prinsip hukum actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti bahwa perbuatan tidak dapat dianggap bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat.