DINAMIKANASIONAL

Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Dua Eks Prajurit TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

×

Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Dua Eks Prajurit TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil, sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Antara Foto/ Dhemas Reviyanto

MITRABERITA.NET | Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, lolos dari jeratan hukuman penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terbaru memutuskan mengubah vonis menjadi 15 tahun penjara untuk kedua terdakwa, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 213 K/MIL/2025, yang dibacakan pada Selasa 2 September 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Hidayat Manao, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan, serta Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati.

Situs resmi Kepaniteraan MA mencatat, status perkara telah diputus dan kini sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA memutuskan untuk mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan militer tingkat pertama, dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

Akbar Adli dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi Rp209.633.500 kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka bernama Ramli.

Sementara itu, Bambang Apri Atmojo juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dipecat dari kedinasan, serta diwajibkan membayar restitusi Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Keduanya diberi waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan pembayaran tersebut. Jika tidak, Oditur Militer dapat memerintahkan pelaksanaan dalam 14 hari berikutnya.

Apabila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang dalam waktu 30 hari. Bila harta tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti selama tiga bulan akan diberlakukan.

Sebelumnya, Akbar dan Bambang telah divonis pidana seumur hidup serta dipecat dari kedinasan, namun tanpa kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Keputusan MA ini sekaligus mengubah arah hukuman dengan menambahkan unsur restitusi atau ganti rugi, yang jarang diterapkan dalam kasus pidana militer.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan, yang juga terlibat dalam perkara tersebut, mendapat pengurangan hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara, dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, ditemukan tewas ditembak pada 2024. Investigasi mengungkap keterlibatan tiga oknum prajurit TNI AL dalam peristiwa tragis tersebut.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan di pengadilan militer kala itu sempat dianggap sebagai bentuk keadilan. Namun kini, dengan putusan kasasi MA yang meringankan hukuman menjadi 15 tahun, muncul kembali pertanyaan publik: apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan?

Editor: Redaksi

Media Online