MITRABERITA.NET | Mabes Polri memecat seorang perwira polisi dalam kasus penembakan di Sumatera Barat (Sumbar), yang mengakibatkan korban yang juga seorang polisi meninggal dunia.
Dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung pada Selasa 26 November 2024, pelaku yang berinisial AKP DI, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kami tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu 27 November 2024.
Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, mendukung langkah tegas Polri. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Arief.
Namun, meskipun proses sidang kode etik telah selesai, Polri belum mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan,” jelasnya.
Kompolnas menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri. Sedangkan Polri berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media.
“Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Sandi Nugroho.