DINAMIKATREND

Lisa Mariana Tak Hadiri Pengumuman Hasil Tes DNA di Bareskrim Polri

×

Lisa Mariana Tak Hadiri Pengumuman Hasil Tes DNA di Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Lisa Mariana Tak Hadiri Pengumuman Hasil Tes DNA di Bareskrim Polri. Foto: Ilustrasi - Wahananews

MITRABERITA.NET | Selebgram Lisa Mariana memutuskan untuk tidak hadir dalam pengumuman hasil tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

Ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya, mengingat kasus yang menyeret namanya bersama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena harus menghadiri kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Ya mungkin kan bertanya kenapa Lisa nggak hadir? Karena kan ini sudah dikuasakan oleh kuasa hukumnya. Kebetulan Lisa sendiri lagi ada aktivitas yang nggak bisa ditinggalkan, makanya kami mewakili, toh juga kan sekarang emang hasil tes DNA tersebut,” kata John Boy kepada wartawan.

Meski menyebut adanya kesibukan lain, John enggan membeberkan detail agenda yang membuat Lisa tak hadir. Ia hanya menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan karena menghindari proses hukum.

“Jadi bukannya nggak mau hadir, cuma emang karena ada pekerjaan yang nggak bisa ditinggalkan,” ujarnya, seperti dilansir iNews.id.

Di tengah pengumuman hasil tes DNA yang dinyatakan tidak identik antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa berinisial CA, pihak Lisa tetap menyatakan sikap optimistis.

John menegaskan, pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh sebelum semua proses hukum selesai.

“Kami tidak mau berandai-andai. Bagi kami, Ridwan Kamil tetap ayah dari anak Lisa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil juga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan hukum tersebut mencakup Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), serta/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Editor: Tim Redaksi

Media Online